You are currently viewing PPID Poltesa Ikuti Rakor PPID Kemdikbudristek Tahun 2022

PPID Poltesa Ikuti Rakor PPID Kemdikbudristek Tahun 2022

  • Post author:

Poltesa.ac.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) dalam hal ini Wakil Direktur II Poltesa, dan Humas Poltesa, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada Selasa, 12 April 2022.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara ini secara resmi, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menekankan 4 prinsip dalam penyampaian informasi, yakni Urgensi, Data dan Fakta, Inovasi, dan Kolaborasi. “Sekarang ini kita harus cepat, kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja, selain itu PPID juga mesti mempersiapkan data dan fakta, bukan hanya sekedar asumsi semata, kemudian harus mampu mencari cara kerja yang baik, dan kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, kita harus berkolaborasi”, ujarnya.

Lebih lanjut, Suharti menjelaskan bahwa Sumber lain inovasi adalah kritik dari pengguna atau orang yang kita layani, “kita harus terbuka termasuk terbuka akan kritik dari yang kita layani, masukan dari yang kita layani, kemudian apa yang bisa kita lakukan untuk memenuhi harapan yang kita layani, apa yang dikeluhkan dan diharapkan? Gap antara harapan dengan kenyataan itulah yang menjadi area besar untuk dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan”, ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Indonesia, Hendra J Kede selaku narasumber menyampaikan peran PPID dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, “menurut pada Peraturan Komisi Informasi dan kehendak dari Pemerintah bahwa seluruh dokumen PBJ itu bersifat terbuka, mulai dari perencanaan sampai pada final hand over, kecuali informasi yang telah diputuskan sebagai informasi yang dikecualikan oleh PPID Kemdikbudristek” jelasnya.

Koordinator Layanan Informasi Biro Layanan dan Humas Kemendikbudristek, Emi Salpiati, mengungkapkan, “Pengujian konsekuensi informasi publik dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan mengenai status informasi yang diuji dan atau konsekuensi terhadap Informasi yang diuji yang apabila diberikan dapat menghambat penyelenggaraan pelaksaan tugas dan fungsi Kemendikbud.”

Beberapa informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP pasal 17 , di antaranya yakni (1) Proses hukum, (2) Perlindungan HAKI dan persaingan usaha, (3) Pertahanan dan kerahasiaan negara, (4) hak pribadi, dan (5) Memorandum atau surat rahasia.

Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi dan komitmen, yaitu:
1. merumuskan dasar hukum PPID yang bersumber dari Permendikbud 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang nantinya akan disesuaikan dengan tata perundang-undangan yang terbaru; 2. melakukan penilaian mandiri pelayanan informasi publik dengan target reformasi birokrasi; dan
3. melakukan penyusunan daftar informasi publik yang terbuka dan dikecualikan.