Poltesa.ac.id – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Politeknik Negeri Sambas mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi Region II (Jawa bagian barat dan Kalimantan) di Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Puspresnas Kemendikbudristek, Jakarta.
Pelatihan tersebut berlangsung selama 4 hari dari tanggal 25 hingga 28 Juli 2023. Adapun perwakilan Satgas PPKS Politeknik Negeri Sambas yang mengikuti pelatihan yang juga diikuti oleh 33 PTN dan LLDIKTI Regional 2 adalah Diah Mahmuda, S.Pd., M.Sc. (Satgas unsur Dosen), Nufus Rizqal, SH (Satgas unsur Tendik) dan Sofia (Satgas unsur Mahasiswa).
Sesuai dengan mandat Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi, saat ini seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk satgas PPKS.
Kepala pusat penguatan karakter (PUSPEKA) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, rangkaian kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan ini dilakukan agar Satgas PPKS mampu melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi lebih optimal. Tugas satgas PPKS tentu penuh tantangan akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan kebutuhan korban.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H, dalam kesempatannya mengharapkan bahwa pimpinan perguruan tinggi memberikan support penuh terhadap peran dan tugas satgas ppks melalui fasilitas penyediaan sarana dan prasarana serta penetapan pagu anggaran Satgas PPKS. Diharapkan, Satgas PPKS yang sudah terbentuk, tetap semangat dan berjiwa besar dalam melakukan tugas – tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Ia juga menegaskan, upaya pencegahan kekerasan seksual tidak hanya cukup melalui lembaga Pendidikan yang didasari atas Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tetapi menjadi kewajiban bersama. “Yang jelas dengan diterbitkannya Permendikbud ini (tentang PPkS), kami sangat mengharapkan itu. Yang berperan (mencegah kekerasan seksual) tidak hanya Lembaga Pendidikan/Perguran Tinggi, tetapi kewajiban kita bersama,” ucapnya.
Anggota Satgas PPKS Politeknik Negeri Sambas, Diah Mahmuda menyampaikan bahwa pelatihan ini penting dalam rangka penguatan kapasitas, tugas, dan fungsi Satgas. Narasumber dan Fasilitator Nasional yang dihadirkan mampu menjawab dengan baik semua hal yang menjadi keraguan Satgas dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga membagikan pengalaman praktis selama menangani kasus kekerasan seksual.
Harapan setelah pelatihan ini, Satgas PPKS Politeknik Negeri Sambas mampu bekerja maksimal dalam menyusun program dan melakukan sosialisasi program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual hingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika Politeknik Negeri Sambas.